By dr Galuh Dyah Fatmala
Raboan Online Center for Bioethics and Medical Humanities (5/8) mengangkat tema tentang “Plasma Convalescent Therapy for Covid-19, Ethically Yes or No” yang disampaikan oleh dr. Jarir At Thobari Ph.D dan dimoderatori oleh Prof.dr. Sofia Mubarika, Ph.D.
dr Jarir mengawali presentasi materi diskusi dengan memaparkan data epidemiologi covid-19 di Indonesia dan dunia. Covid-19 berpotensi memberi dampak buruk terhadap kesehatan global dengan menambah angka kematian kasus tuberculosis, HIV, Malaria serta kematian ibu dan anak. Dampak lainnya antara lain tidak tercapainya angka capaian imunisasi dan tidak berjalannya monitoring kesehatan wanita secara baik sehingga penggunaan kontrasepsi menurun dan mengakibatkan peningkatan angka kehamilan yang tidak diinginkan. Disrupsi tatalaksana penyakit kronik berpotensi meningkatkan angka kesakitan masyarakat. Covid-19 dan kemiskinan adalah lingkaran setan, resesi global akibat Covid-19 diproyeksikan menjadi yang terburuk setelah perang dunia kedua.
Karena dampaknya yang sangat masif, penanganan Covid-19 menjadi prioritas utama. Terdapat 1.745 clinical trial aktif penelitian terapi terhadap covid-19 namun belum ada yang terbukti secara klinis menyembuhkan covid-19. Salah satu terapi yang secara empiris berpotensi bermanfaat adalah penggunaan plasma convalescent yang pernah diaplikasikan pada pasien dengan Ebola, MERS, SARS dan H5N1 influenza. Namun demikian, protokol terapetik penggunaan plasma convalescent pada pasien Covid 19 belum diketahui secara pasti dan baru diteliti oleh dr. Jarir bersama tim.
Plasma convalescent adalah proses donor plasma darah dari seorang yang sudah sembuh dari Covid-19. Plasma sendiri merupakan bagian dari darah yang menyimpan memori antibodi. dr.Jarir menekankan bahwa terapi ini menjadi krusial pada masa pandemic seperti sekarang ini dan perlu mendapatkan prioritas uji klinis. Protokol terapetik pada terapi ini perlu memperhatikan aspek etika seperti otonomi pendonor dan penerima, kerahasiaan dan kesediaan petugas medis. dr. Jarir lebih lanjut menerangkan bahwa baik pendonor maupun penerima tidak
Plasma convalescent adalah proses donor plasma darah dari seorang yang sudah sembuh dari Covid-19. Plasma sendiri merupakan bagian dari darah yang menyimpan memori antibodi. dr.Jarir menekankan bahwa terapi ini menjadi krusial pada masa pandemic seperti sekarang ini dan perlu mendapatkan prioritas uji klinis. Protokol terapetik pada terapi ini perlu memperhatikan aspek etika seperti otonomi pendonor dan penerima, kerahasiaan dan kesediaan petugas medis. dr. Jarir lebih lanjut menerangkan bahwa baik pendonor maupun penerima tidak boleh ada unsur paksaan sedikitpun, kerahasiaan juga menjadi aspek yang harus dijaga untuk melindungi pasien dan pendonor. Terakhir, dr.Jarir menjelaskan bahwa tenaga medis juga mempunyai otonomi untuk tidak melakukan terapi tersebut, sehingga terapi ini dapat dilakukan tanpa unsur paksaan kepada pihak manapun.
Download materi di link berikut.