Bioetika merupakansebuah cabang kelimuan dari etika terapan yang membahas permasalahan makhluk hidup dan lingkungannya. Sebagai suatu disiplin ilmu yang telah berkembang, bioetika memiliki metode kajian ilmiah dan sudut pandang tersendiri yang mengusung pendekatan transdisiplin. Bioetika telah menjadi suatu kebutuhan mutlak dalam menghadapi berbagai konsekuensi yang muncul dari pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa globalisasi ini. Pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan pengelolaan permasalahan/dilema etik sering kali menjadi penentu baik-buruknya dampak ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap kemanusiaan. Institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan calon generasi ilmuwan dan praktisi yang beretika, professional dan susila. Kecukupan jumlah dan kesiapan tenaga ahli dengan kompetensi bioetika, baik sebagai pendidik, peneliti, praktisi hingga pembuat kebijakan, menjadi kebutuhan utama dan mendesak untuk dipenuhi.
UGM telah menetapkan Bioetika salah satu program unggulan (flagship) yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bermakna bagi masyarakat dan bangsa. Strategi pendekatan transdisiplin dalam bioetika diharapkan dapat menjadi wadah dan mendorong interaksi yang produktif di antara berbagai bidang ilmu yang telah berkembang.
Program Studi Master Bioetika UGM diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran no. 20 tahun 2013, yang menyatakan bahwa pendidikan Bioetika wajib dilaksanakan sebagai bagian dari kurikulum wajib di setiap fakultas kedokteran di Indonesia.
Program Studi Master Bioetika UGM didirikan berdasarkan SK Rektor No.131/UN1.P/SK/HUKOR/2017, Sera berada di bawah naungan Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin UGM.
Informasi lebih lanjut mengenai program Magister Bioetika dapat diakses pada website ini.