Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) Universitas Gadjah Mada kembali mengadakan kegiatan rutin mingguan Raboan Research and Perspective Sharing pada Rabu, 9 Juli 2025. Acara ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan membahas topik yang sangat relevan dengan perkembangan layanan kesehatan saat ini, yaitu “Telemedisin Pasca UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Narasumber utama pada acara ini adalah dr. Febriyolla SK Sjaawalz, MH, CIIQA, dosen Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta, dan dimoderatori oleh NS Wahyu Dewi Sulistyarini, M.S.N.
Dalam presentasinya, dr. Febriyolla menjelaskan bahwa teknologi digital telah banyak mengubah cara layanan kesehatan diberikan. Salah satu contohnya adalah telemedicine atau layanan kesehatan jarak jauh yang memanfaatkan teknologi komunikasi. Pandemi COVID-19 mempercepat penggunaan layanan ini karena masyarakat dan tenaga kesehatan perlu mencari cara yang aman untuk tetap mendapatkan dan memberikan pelayanan medis.
Kini, setelah disahkannya UU No. 17 Tahun 2023, layanan telemedisin memiliki payung hukum yang lebih jelas. Undang-undang ini mengakui bahwa telemedisin adalah bagian dari pelayanan kesehatan resmi di Indonesia. Pelaksanaannya pun harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan di fasilitas yang telah diakui. Selain itu, undang-undang juga menekankan pentingnya menjaga mutu layanan, serta melindungi keamanan dan kerahasiaan data pasien.
Melalui acara ini, peserta juga diajak untuk memahami keuntungan dari telemedisin, seperti akses layanan kesehatan yang lebih luas, terutama untuk masyarakat di daerah terpencil, serta efisiensi dari segi waktu dan biaya. Namun, dr. Febriyolla juga mengingatkan adanya tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur digital, kekhawatiran terhadap ketepatan diagnosis tanpa pemeriksaan langsung, dan risiko kebocoran data medis pasien.
Dari sisi hukum dan etika, layanan telemedisin tetap harus mematuhi aturan yang ada, termasuk pentingnya persetujuan pasien (informed consent) dan penyimpanan rekam medis yang aman. Jika terjadi pelanggaran etik atau hukum, proses penegakan tetap berlaku sebagaimana praktik kedokteran pada umumnya.
Topik ini juga berkaitan erat dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 3 tentang kesehatan dan kesejahteraan, SDG 9 tentang inovasi dan infrastruktur, serta SDG 10 tentang pengurangan kesenjangan. Telemedisin berperan penting dalam memperluas akses layanan kesehatan secara merata dan adil, termasuk ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
Melalui Raboan ini, CBMH UGM terus berupaya menghadirkan diskusi yang tidak hanya penting secara akademik, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat luas. Telemedisin bukan sekadar teknologi baru, tetapi bagian dari perubahan besar dalam cara kita memahami dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif, aman, dan berkeadilan.
Reporter: Alvira Rahmasari, S.H.G.
Editor: Rafi Khairuna Wibisono, S.Kom.