• UGM
  • IT Center
Universitas Gadjah Mada Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH)
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Visi & Misi
    • Sejarah
  • Staf dan Afiliasi
    • Pimpinan
    • SDM
    • Researchers
    • Kolaborator Nasional
    • Kolaborator Internasional
    • Magister Bioetika
    • UNESCO Chair on Bioethics
  • Kegiatan dan Berita
    • Berita Terbaru
    • Pelatihan
    • Pendidikan
    • Penelitian
    • Pengabdian Masyarakat
    • Program Rutin
      • Raboan
      • Bioethics HELP Course
    • International Conference
      • IBHC 2024
    • Konsultasi Klinis
    • SDGs
    • Acara Mendatang
  • Artikel dan Publikasi
    • Ethics & Perspectives
    • Briefings and Publications
      • Journal Article
      • Book Chapter
      • Teaching Module
      • Project Report
      • Others
  • Kursus dan Pelatihan
    • Kursus
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
  • Melayani Tanpa Jarak: Peluang dan Tantangan Telemedisin Setelah UU Baru

Melayani Tanpa Jarak: Peluang dan Tantangan Telemedisin Setelah UU Baru

  • Artikel Terbaru, Berita SDGs, Raboan
  • 14 July 2025, 14.58
  • Oleh: cbmhfkugm
  • 0

Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) Universitas Gadjah Mada kembali mengadakan kegiatan rutin mingguan Raboan Research and Perspective Sharing pada Rabu, 9 Juli 2025. Acara ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan membahas topik yang sangat relevan dengan perkembangan layanan kesehatan saat ini, yaitu “Telemedisin Pasca UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Narasumber utama pada acara ini adalah dr. Febriyolla SK Sjaawalz, MH, CIIQA, dosen Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta, dan dimoderatori oleh NS Wahyu Dewi Sulistyarini, M.S.N.

Dalam presentasinya, dr. Febriyolla menjelaskan bahwa teknologi digital telah banyak mengubah cara layanan kesehatan diberikan. Salah satu contohnya adalah telemedicine atau layanan kesehatan jarak jauh yang memanfaatkan teknologi komunikasi. Pandemi COVID-19 mempercepat penggunaan layanan ini karena masyarakat dan tenaga kesehatan perlu mencari cara yang aman untuk tetap mendapatkan dan memberikan pelayanan medis.

Kini, setelah disahkannya UU No. 17 Tahun 2023, layanan telemedisin memiliki payung hukum yang lebih jelas. Undang-undang ini mengakui bahwa telemedisin adalah bagian dari pelayanan kesehatan resmi di Indonesia. Pelaksanaannya pun harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan di fasilitas yang telah diakui. Selain itu, undang-undang juga menekankan pentingnya menjaga mutu layanan, serta melindungi keamanan dan kerahasiaan data pasien.

Melalui acara ini, peserta juga diajak untuk memahami keuntungan dari telemedisin, seperti akses layanan kesehatan yang lebih luas, terutama untuk masyarakat di daerah terpencil, serta efisiensi dari segi waktu dan biaya. Namun, dr. Febriyolla juga mengingatkan adanya tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur digital, kekhawatiran terhadap ketepatan diagnosis tanpa pemeriksaan langsung, dan risiko kebocoran data medis pasien.

Dari sisi hukum dan etika, layanan telemedisin tetap harus mematuhi aturan yang ada, termasuk pentingnya persetujuan pasien (informed consent) dan penyimpanan rekam medis yang aman. Jika terjadi pelanggaran etik atau hukum, proses penegakan tetap berlaku sebagaimana praktik kedokteran pada umumnya.

Topik ini juga berkaitan erat dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 3 tentang kesehatan dan kesejahteraan, SDG 9 tentang inovasi dan infrastruktur, serta SDG 10 tentang pengurangan kesenjangan. Telemedisin berperan penting dalam memperluas akses layanan kesehatan secara merata dan adil, termasuk ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Melalui Raboan ini, CBMH UGM terus berupaya menghadirkan diskusi yang tidak hanya penting secara akademik, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat luas. Telemedisin bukan sekadar teknologi baru, tetapi bagian dari perubahan besar dalam cara kita memahami dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif, aman, dan berkeadilan.

Reporter: Alvira Rahmasari, S.H.G.

Editor: Rafi Khairuna Wibisono, S.Kom.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Bw1BkI_ePdU[/embedyt]

Tags: SDGs 10 SDGs 3 SDGs 9 telemedisin undang-undang kesehatan

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Berita lainnya

  • Penguatan dan Pendampingan KASIH 2026 Perkuat Peran Kader dan Keluarga dalam Perawatan Paliatif Humanis
    July 16, 2026
  • RABOAN CBMH UGM Bahas Bioetika 7.0: Siapa Pemilik DNA di Era Metaverse?
    July 9, 2026
  • CBMH FK-KMK UGM Lolos Pendanaan Program Pengabdian Masyarakat Universitas Gadjah Mada 2026, Siap Kembangkan Sistem Social Prescribing Berbasis Komunitas untuk Pasien TBC di Kalurahan Sriharjo, Bantul
    July 7, 2026
  • Ketika AI Menjadi Teman Curhat: Perlukah Transformasi Bioetika Menuju Era Digital Mental Health?
    July 2, 2026
  • HELP Course Batch 7 Series 6 Bahas Penguatan Kompetensi Bioetika dalam Pendidikan Kedokteran
    June 25, 2026
  • Foto bersama kader dan lurah kricak CBMH UGM Kembali Laksanakan Pengabdian Masyarakat melalui Program Penguatan dan Pendampingan Kader Paliatif di Kelurahan Kricak
    June 22, 2026
Universitas Gadjah Mada

Gedung Penelitian dan Pengembangan FKKMK UGM Lt. 1 Sayap Utara

0274 547489
cbmhfkugm@ugm.ac.id

© Center for Bioethics and Medical Humanities Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY