
Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan pertemuan pertama rangkaian pengembangan Clinical Ethics Consultation (CEC) pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung secara blended di Common Room Gedung Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM dan melalui Zoom Meeting. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk merapikan dukungan etik klinis yang selama ini telah berkembang di CBMH menuju bentuk layanan yang lebih sistematis.
Gagasan untuk mengembangkan dukungan etik klinis di CBMH bukan merupakan hal yang sepenuhnya baru. Dalam diskusi dijelaskan bahwa CBMH telah beberapa kali terlibat dalam pendampingan persoalan etik klinis, tetapi pelaksanaannya masih banyak berlangsung secara insidental. Karena itu, pengembangan CEC diarahkan untuk membuat bentuk layanan lebih terlihat, memperjelas prosedur kerja, memperkuat dokumentasi, dan memungkinkan proses serta hasil layanan dievaluasi secara lebih terukur dan realistis.
Pertemuan diikuti oleh sepuluh peserta, yaitu Dr. Dra. Retna Siwi Padmawati, MA; Dr. CB. Kusmaryanto, SCJ; Dr. dr. Nurnaningsih, Sp.A (K); Dr. Sri Setiyarini, S.Kp.M.Kes; drg. Agnes Bhakti Pratiwi, MPH, Ph.D; dr. Wika Hartanti, MIH; dr. Galuh Dyah Fatmala, Sp.KKLP; Mahmasoni Masdar, S.Kep., Ns. M.Kep; Ahmad Dedi Nur Hendra Wijaya, SE; dan Rafi Khairuna Wibisono, S.Kom. Kehadiran peserta dengan latar belakang yang beragam menjadi penting karena layanan konsultasi etik klinis nantinya perlu dibangun melalui kerja bersama dan tidak bertumpu pada satu profesi saja.
Dalam pengantar diskusi, Dr. Retna Siwi Padmawati menekankan pentingnya pengembangan layanan secara bersama-sama. dr. Wika Hartanti kemudian menjelaskan bahwa selain menghasilkan layanan CEC, proses pengembangannya juga perlu didokumentasikan sebagai proses pembelajaran. Pendekatan partisipatif dan co-design dipandang memungkinkan rancangan layanan dibangun dari pengalaman, kebutuhan, serta masukan para pihak yang nantinya berpotensi terlibat sebagai pengguna maupun penyedia konsultasi.
Paparan awal disampaikan oleh Mahmasoni Masdar, peserta internship SEABION di CBMH, dengan membawakan hasil literature review, analisis bibliometrik, serta benchmarking mengenai Clinical Ethics Support (CES) dan CEC. Paparan menempatkan CEC sebagai salah satu bentuk dukungan dalam payung CES, kemudian membahas siapa yang dapat menggunakan layanan, variasi model konsultasi, pendekatan reaktif maupun proaktif, kemungkinan layanan virtual, waktu penggunaan konsultasi, kompetensi yang diperlukan, serta tantangan implementasi.
Salah satu bagian yang mendapat perhatian adalah bagaimana konsultasi etik klinis bekerja sebagai sebuah proses. CEC tidak berhenti pada pemberian pendapat etik. Dalam gambaran awal yang dipresentasikan, proses dapat dimulai dari identifikasi persoalan atau permintaan konsultasi, dilanjutkan dengan asesmen atau triase, perumusan pertanyaan etik, pengumpulan informasi, analisis dan deliberasi, penyusunan rekomendasi, dokumentasi, serta follow-up. Alur tersebut masih perlu disesuaikan dengan kapasitas, struktur, dan kebutuhan layanan di Indonesia.
Diskusi kemudian membawa pembahasan dari literatur ke pengalaman pelayanan sehari-hari. Peserta menyampaikan bahwa persoalan etik dapat muncul di bangsal maupun unit intensif dan sering melibatkan lebih dari satu disiplin. Perbedaan pandangan mengenai rencana perawatan, kesulitan mempertemukan pihak-pihak yang terkait, serta keterbatasan waktu menjadi beberapa tantangan yang dijumpai. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa layanan yang dikembangkan perlu memiliki mekanisme yang cukup responsif, tetapi tetap realistis terhadap ketersediaan sumber daya.
Ruang lingkup layanan menjadi salah satu isu utama. CES memiliki cakupan yang luas dan dapat mencakup persoalan etik klinis, dukungan profesional, pendidikan, maupun persoalan etik pada tingkat organisasi. Dalam diskusi, arah dan scope CEC yang secara jelas berfokus pada kasus klinis dengan persoalan etik yang memerlukan analisis dan pengambilan keputusan. Batas layanan tetap perlu dirumuskan agar persoalan yang sesuai untuk konsultasi dapat dibedakan dari persoalan yang lebih tepat ditangani melalui mekanisme lain.
Peserta juga menekankan bahwa layanan CEC tidak seharusnya mengambil alih atau mengganggu struktur yang telah berjalan di rumah sakit. Pengembangannya justru perlu ditempatkan sebagai dukungan yang melengkapi mekanisme yang sudah ada. Setiap bentuk keterlibatan tetap membutuhkan kesepahaman institusional, pembagian peran yang jelas, serta perlindungan kerahasiaan pasien.
Dokumentasi juga dibahas bukan hanya sebagai kebutuhan administratif. Kasus-kasus yang telah ditangani dapat menjadi sumber pembelajaran untuk pendidikan etik, refleksi tim, dan evaluasi layanan. Dokumentasi yang baik juga memungkinkan pola persoalan yang berulang dikenali dan digunakan untuk memperbaiki tata kelola. Gagasan pengembangan website CBMH turut muncul sebagai salah satu kemungkinan media untuk memperkenalkan layanan sekaligus mendukung pembelajaran, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan perlindungan informasi pasien.
Dari pertemuan pertama, sejumlah aspek dinilai masih perlu dirumuskan secara bertahap. Aspek tersebut mencakup ruang lingkup dan batas layanan, model konsultasi, akses dan jalur permintaan, prosedur dan alur pelayanan, dokumentasi, follow-up, evaluasi, kebutuhan sumber daya dan kompetensi, hingga relasi dan kolaborasi dengan institusi pelayanan kesehatan.
Rangkaian pengembangan CEC disusun dalam enam pertemuan. Pertemuan pertama menjadi ruang untuk mengeksplorasi kebutuhan dan pengalaman terkait konsultasi etik klinis. Pada pertemuan kedua, tim akan terlebih dahulu menjelaskan proses dan workflow CEC sebagai rujukan bersama. Penjelasan tersebut akan membantu peserta melihat bagaimana sebuah kasus bergerak sejak persoalan etik dikenali sampai konsultasi ditindaklanjuti, sekaligus menjadi dasar untuk memetakan jenis isu atau kasus yang memerlukan CEC, waktu yang tepat untuk meminta konsultasi, pihak yang dapat memperoleh manfaat, serta peran dan batas layanan.
Melalui rangkaian tersebut, CBMH FK-KMK UGM berharap dapat membangun CEC yang tidak sekadar mengadopsi model dari tempat lain, tetapi disusun berdasarkan kebutuhan pengguna, pengalaman layanan, kapasitas institusi, dan konteks pelayanan kesehatan setempat. Proses yang bertahap diharapkan membuat layanan yang dihasilkan lebih jelas, dapat diakses, dapat dipertanggungjawabkan, dan realistis untuk diterapkan serta dikembangkan lebih lanjut.
Pengembangan Clinical Ethics Consultation juga memiliki keterkaitan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Kegiatan ini mendukung SDG 3: Good Health and Well-being melalui penguatan proses pengambilan keputusan klinis yang berorientasi pada mutu, keselamatan, dan kepentingan pasien. Proses diskusi, pembelajaran kasus, serta penguatan kompetensi etik berkontribusi pada SDG 4: Quality Education. Upaya membangun mekanisme konsultasi yang transparan, terdokumentasi, dan akuntabel juga selaras dengan SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions, sementara kolaborasi antara pusat akademik, tenaga kesehatan, dan institusi pelayanan kesehatan mendukung SDG 17: Partnerships for the Goals.
Reporter : Mahmasoni (SEABION 2026 Internship Awardee)
Editor : Rafi




