Di tengah berbagai upaya pemerataan akses layanan kesehatan di Indonesia, isu mengenai keadilan dalam sistem pelayanan kesehatan terus menjadi perhatian penting. Kehadiran BPJS Kesehatan sebagai sistem Universal Health Coverage sejak tahun 2014 dinilai membawa perubahan besar dalam akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Namun, di balik manfaat tersebut, masih terdapat berbagai tantangan etik, struktural, dan praktis yang perlu terus dikaji bersama.
Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam diskusi bertajuk “Prinsip Justice di Era BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)” yang diselenggarakan pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 13.00–14.30 WIB. Kegiatan ini menghadirkan Dr. CB Kusmaryanto, SCJ dari CBMH FK-KMK UGM dan Universitas Sanata Dharma sebagai narasumber, serta dimoderatori oleh dr. Wika Hartanti, MIH dari CBMH FK-KMK UGM dan UNESCO Chair on Bioethics UGM.
Dalam diskusi tersebut, dibahas bahwa prinsip justice atau keadilan merupakan salah satu prinsip utama dalam bioetika selain autonomy, beneficence, dan non-maleficence. Pembahasan berfokus pada distributive justice atau keadilan distributif, yaitu mengenai bagaimana sumber daya kesehatan didistribusikan secara adil dalam masyarakat.
Mengacu pada pemikiran Aristoteles dan prinsip bioetika Beauchamp & Childress, keadilan dijelaskan sebagai prinsip bahwa “equal must be treated equally; unequal must be treated unequally in proportion to relevant inequalities.” Dalam konteks pelayanan kesehatan, prinsip ini menekankan bahwa setiap orang memiliki kebutuhan kesehatan yang berbeda sehingga distribusi layanan tidak selalu berarti semua orang menerima hal yang sama.
Diskusi juga membedakan konsep equality dan equity dalam pelayanan kesehatan. Equality dipahami sebagai pemberian layanan yang sama kepada semua orang, sedangkan equity berarti layanan diberikan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing individu agar tercapai kesempatan kesehatan yang adil.
Dalam konteks BPJS, pembahasan menyoroti sistem kelas pelayanan kesehatan dan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Disampaikan bahwa standar minimal pelayanan kesehatan yang bermartabat perlu dijamin bagi seluruh masyarakat sebagai bagian dari hak dasar kesehatan. Namun demikian, perbedaan fasilitas layanan dinilai masih dapat hadir sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi pasien.
Selain itu, diskusi juga menyoroti berbagai tantangan dalam implementasi BPJS di lapangan. Salah satunya adalah persoalan perbedaan fasilitas antara pasien BPJS dan non-BPJS yang kerap dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Dalam pembahasan dijelaskan bahwa standar pelayanan medis minimal seharusnya tetap sama, sementara perbedaan dapat terjadi pada aspek fasilitas sesuai pembiayaan dan kemampuan masing-masing pasien.
Permasalahan lain yang dibahas adalah terkait penggunaan obat-obatan yang tidak ditanggung BPJS, khususnya ketika dokter tetap meresepkan obat paten tertentu sehingga menimbulkan beban tambahan bagi rumah sakit. Situasi ini berkaitan dengan fenomena double loyalty, yaitu dilema etik ketika tenaga kesehatan harus menyeimbangkan kewajiban profesional kepada pasien dengan keterbatasan regulasi dan anggaran BPJS.
Diskusi turut menyinggung tantangan keberlanjutan rumah sakit dalam sistem BPJS. Rumah sakit, terutama rumah sakit swasta, menghadapi tantangan untuk tetap menjalankan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan di tengah keterbatasan tarif layanan. Dalam pembahasan disampaikan bahwa rumah sakit tidak seharusnya semata-mata berorientasi pada keuntungan, namun tetap perlu menjaga keberlangsungan operasional agar dapat terus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain persoalan pembiayaan, peserta juga membahas ketimpangan layanan kesehatan antarwilayah di Indonesia. Perbedaan kualitas fasilitas kesehatan, distribusi tenaga medis, keterbatasan infrastruktur, hingga persoalan tata kelola menjadi tantangan dalam mewujudkan keadilan distributif dalam sistem kesehatan nasional.
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan tetap dipandang sebagai langkah penting dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Diskusi ini menekankan bahwa berbagai tantangan yang ada perlu menjadi bahan refleksi dan evaluasi bersama untuk memperkuat sistem kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari pengembangan diskursus bioetika di Indonesia, pembahasan mengenai justice dalam pelayanan kesehatan diharapkan dapat mendorong dialog yang lebih luas antara akademisi, tenaga kesehatan, pembuat kebijakan, dan masyarakat mengenai pentingnya keadilan dalam sistem kesehatan nasional.
Isu keadilan dalam pelayanan kesehatan juga sejalan dengan komitmen global Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3 tentang Good Health and Well-being yang menekankan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat. Selain itu, pembahasan mengenai pemerataan layanan kesehatan dan pengurangan ketimpangan juga berkaitan dengan SDG 10 tentang Reduced Inequalities serta SDG 16 tentang Peace, Justice, and Strong Institutions. Melalui refleksi etik dan diskusi akademik seperti ini, diharapkan penguatan sistem kesehatan Indonesia dapat terus berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan.
Tonton rekaman ulang sesi RABOAN melalui tautan berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=VsJcYq1Ljrs
Editor : Rafi





